Langsung ke konten utama

SUKU ALOR - NUSA TENGGARA TIMUR

ALOR adalah suku bangsa berdiam di pulau Alor, pulau Pantar, dan pulau-pulau kecil lainnya di sekitar kedua pulau itu. Pulau-pulau ini tergabung dalam satu kesatuan wilayah administrasi Daerah Tingkat II Kabupaten Alor, sebagai salah satu dari 12 kabupaten di provinsi Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Alor sendiri terdiri atas di lima kecamatan, masing-masing Kecamatan Alor Timur, Alor Barat Laut, Alor Barat Daya, Alor Selatan, dan Pantar. Wilayah ini merupakan daerah yang berbukit-bukit dan bergunung-gunung dengan berbagai kemiringannya. Walaupun demikian sebagian besar (85%) daerah ini dimanfaatkan untuk bercocok-tanam, sisanya (15%) merupakan daerah berbatu-batu dan ditumbuhi alang-alang. Tanahnya relatif subur karena daerah ini banyak gunung api. Di tengah lingkungan alam seperti ini hidup berbagai jenis fauna, misalnya babi hutan, rusa, musang, kera, kucing hutan, biawak, kuskus, beo, nuri, dan lain-lain.

Sesungguhnya kabupaten ini memiliki amat banyak kelompok etnik kecil atau lebih tepat disebut sub-etnik. Masing-masing kelompok itu memiliki bahasa atau dialek tersendiri, misalnya saja sub-etnik Be Lagar, Nedebang, Deing, Mauta, Lemma, Alor, Kabola, Abui, Kawel, Kemang, Kelong, Maneta, Wuwuli, Seboda, Malua. Kramang, Wersin, dan Kui. Banyaknya kelompok dengan masing-masing bahasa itu mungkin dipengaruhi oleh lingkungan alam yang menyebabkan sulit terjadi kontak, di samping itu di masa lalu antara kelompok itu mungkin sering terjadi konflik berdasarkan adat, sehingga komunikasi semakin jarang terjadi. Pada abad ke 17-18 di pulau Alor dan Pentar saja terdapat tidak kurang dari sembilan kerajaan-kerajaan kecil. Para ahli bahasa mengatakan bahwa bahasa-bahasa ini dapat dijadikan satu golongan, yakni bahasa Ambon-Timor. Kelompok-kelompok pemakai bahasa ini sulit mengembangkan komunikasi di antara mereka; untung lah bahasa Indonesia berkembang menjadi bahasa pergaulan di antara mereka.

Berapa jumlah orang Alor belum diketahui secara pasti. Data Sensus Penduduk tahun 1930 mengkategorikan orang Alor di bawah nama kelompok Alor Solor meliputi penduduk pulau Solor, pulau Adonara, pulau Lomblem, pulau Pantar, dan pulau Alor. Penduduk pulau-pulau ini dalam kelompok Alor Solor dalam sensus 1930 tadi berjumlah 150.000 jiwa. Jumlah orang Alor sendiri di antara jumlah tersebut tidak jelas. Jumlah penduduk Kabupaten Alor pada masa yang lebih akhir, misalnya tahun 1986, berjumlah 181 .536 jiwa. Dalam jumlah ini tentu saja ada anggota masyarakat dengan latar belakang budaya kelompok di luar Alor. Ciri-ciri fisik penduduk daerah ini menunjukkan adanya variasi dari beberapa ras, seperti Mongoloid, Negroid, dan Polinesia. Secara umum ciri-ciri fisik anggota masyarakat ini ditandai oleh rambut keriting, kulit hitam, bahu agak melebar, dan ukuran tubuh relatif pendek. Pada tahun 1938 seorang sarjana wanita bangsa Amerika. Dubois meneliti tentang 20 kepribadian orang Alor dengan mengambil lokasi di desa Aimelang, pulau Alor. Penelitian ini menghasilkan sebuah buku: The People of Alar, A Social-psychological Study of an East lndiand Island (Minneapolis, University of Minesota Press, 1944). Buku ini menjadi amat terkenal dalam dunia ilmiah di AS pada waktu itu.

Umumnya, rumah-rumah tradisional Alor berdiri di atas tiang dengan bentuk atap bulat. Di bagian muka dan belakang terdapat beranda, bagian kiri dan kanan ada ruang tidur dan upacara; dapur terletak di bagian tengah , di bagian atas ada loteng untuk menyimpan benda-benda berharga, misalnya benda pusaka. Bahan untuk atap berupa alang-alang, ijuk, daun lontar. Dinding terbuat dari anyaman daun lontar, anyaman bambu, atau papan. Lantainya terbuat dari bambu atau kayu, dan tiang rumah itu umumnya berupa kayu bulat.

Rumah-rumah tergabung dalam kelompok-kelompok kecil. Letak satu kelompok dengan kelompok lainnya berjauhan, dengan jarak sekitar setengah sampai satu jam jalan kaki melalui jalan-jalan setapak. Kelompok rumah itu umumnya berada di gunung-gunung atau di puncak bukit. Pada jaman dahulu, orang memilih tempat seperti ini demi keamanan , agar tidak mudah diserang dan mudah mengawasi musuh. Pada masa lalu memang sering terjadi konflik atau perang di antara kelompok-kelompok masyarakat di sana. Alasan lain memilih ketinggian itu, karena adanya kepercayaan bahwa pada tempat ketinggian ditemukan kesucian. Kendalanya, warga kampung seperti ini sulitlah mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari. Pola perkampungan seperti ini menyebabkan penduduknya jarang berkomunikasi dengan kelompok lain. Hal ini pula yang menjadi sebab berkembangnya banyak kelompok bahasa seperti tersebut di atas. Namun sekarang perkampungan yang berada di kaki bukit atau dataran rendah sudah lebih baik, memenuhi syarat kesehatan, serta teratur. Rumah-rumah itu dihubungkan dengan jalan-jalan kecil yang terpelihara.

Mata pencaharian orang Alor ini umumnya bertani ladang dengan sistem tebang bakar. Tanaman yang diusahakan adalah jagung, padi, ubi kayu, sorgum, kacang-kacangan. Jagung memang merupakan makanan utama, sedangkan nasi merupakan makanan khusus. Pekerjaan di ladang, seperti menebang pohon, membakar, dan pembuatan pagar dikerjakan oleh pria, sedangkan pengolahan tanah, menanam, dan panen dikerjakan pria dan wanita. Menurut adat tanah ladang itu adalah tanah adat, oleh sebab itu pengaturannya dilakukan oleh kepala adat. Dahulu pembukaan ladang baru saja harus ada izin kepala adat dengan memberi hantaran sirih pinang atau uang sirih pinang. Kepala adat sebagai pusat kegiatan dan rakyat biasa terikat pada aturan dan upacara-upacara adat. Upacara-upacara dalam kegiatan pertanian merupakan salah satu rangkaian kegiatan terpenting dalam sistem pertanian ladang tradisional. Selain bertani mereka juga menangkap ikan sebagai mata pencaharian sambilan.

Dalam lingkup kekerabatan orang Alor umumnya menganut prinsip patrilineal dalam penarikan garis keturunannya. Penarikan garis keturunan itu mulai dilihat dari dalam keluarga inti (kukkus) sampai kepada klen kecil (bala) dan seterusnya klen besar (laing). Anggota klen itu, baik klen kecil maupun klen besar, merasa sebagai keturunan dari satu nenek moyang yang patrilineal tadi. Tentang sistem kekerabatan orang Alor ini telah ada perhatian dan penelitian pada tahun 1938 oleh seorang sarjana wanita dari Universitas Leiden, M.M. Nicolspeyer, yang kemudian meghasilkan sebuah buku : De Sociale Struktuur van een Aloreesche bevolkingsgroep (Leiden, 1940). Dalam penelitiannya itu Nicolspeyer melihat adanya empat kelompok kerabat : (1) Kelompok Hieta yang keanggotaannya diperhitungkan melalui prinsip patrilineal, tidak terikat pada teritorial, mempunyai nama sendiri, mempunyai dewa-dewanya sendiri, mempunyai satu dongeng asal usul sendiri , mempunyai tempat khusus tarian suci, rumah suci (kadang) sendiri. Kelompok ini merupakan klen patrilineal. (2) Kelompok Fengfala adalah semua keturunan dari saudara-saudara ayah-ibu yang lebih tua dari ayah-ibu; dan kokdafala ialah semua keturunan saudara-saudara ayah-ibu yang lebih muda dari ayah-ibu. (3) Kelompok nengfala adalah sepupu silang (cross-cousins) dari pihak ibu, dan sepupu silang dari pihak ayah, yang mempunyai peranan dalam upacara-upacara kematian. (4) Kelompok keluarga inti yang merupakan inti masyarakat.

Dalam hal perkawinan masyarakat Alor yang mengenal klen tadi menganut adat eksogami klen. Mereka pun mengenal mas kawin yang disebut belis, seperti gong, selimtu, dan moko. Gong merupakan simbol tempat duduk ibunya ketika sang gadis dilahirkan. Selimtu sebagai simbol pengganti ikat pinggang ibunya setelah si gadis dilahirkan. Moko adalah genderang yang biasa dipakai sebagai pengiring tarian adat dalam upacara-upacara kurban kepada arwah nenek moyang, kepada dewa-dewa yang ada di langit dan di bumi menurut kepercayaan lama. di antara ketiga unsur di atas, moko adalah yang terpenting karena mengandung nilai-nilai magis.

Ada beberapa macam cara perkawinan yang biasa terjadi dalam masyarakat ini. (I) Perkawinan dengan pembayaran belis secara kontan, yang diawali dengan peminangan. Peminangan itu bisa dilakukan pada saat anak wanita itu masih bayi, masa kanak-kanak, atau pada waktu sudah menjadi gadis. Pada waktunya Moko dan benda-benda lainnya diserahkan sebagai mas kawin tadi. (2) Perkawinan dengan belis tidak dibayar kontan. Selama be lis itu belum dilunasi sang suami harus mengabdi di lingkungan keluarga istri. Perkawinan semacam ini merupakan aib bagi keluarga suami, karena itu pi hak kerabat juga turut memikirkan pelunasannya. (3) Perkawinan tukar gadis (gayel golal) adalah apabila pihak laki-laki tidak bisa membayar mas kawin, ia bisa menyerahkan gadis untuk dikawinkan dengan pria dari pihak calon isterinya. (4) Perkawinan lari bersama (gereuma) ke rumah orang tua suami atau ke rumah kepala adat untuk minta dikawinkan. (5) Perkawinan dengan melarikan sang gadis. Mas kawin akan dibayar meskipun diminta cukup tinggi. (6) Perkawinan untu adalah perkawinan yang terikat, dimana seorang wanita harus kawinan dengan saudara suaminya atau kerabat dari pihak suami yang telah meninggal (yang secara umum disebut kawin levirat). Dalam perkawinan semacam ini mas kawin tidak dibayar lagi.Orang Alor pun cukup kaya dengan hasil-hasil ekspresi seni tradisionalnya, yang tertuang dalam tenun ikat, ukiran, lagu, dan tari-tarian. Tarian lego-lego dimainkan oleh muda-mudi dalam rangka upacara meminang. Tari do daka do menggambarkan gerak menumbuk padi. Tari Elitola yang diiringi gong dan tambur dengan berbalas pantun sambil menggoyang pinggang atau pinggul. Seni tari lain yang dibawakan muda-mudi sambil berpantun adalah tari Liling dari Alor Barat. Tari yang mengutamakan gerakan kaki adalah tari pesi telat dari Alor Timur.

Lagu-lagu Alor ialah lagu etilola yang didendangkan pada waktu memasang atap rumah. Lagu-lagu handek dan heeloro dinyanyikan waktu menarik sampan ke laut, sedangkan lagu lada dinyanyikan pada waktu panen. Nyanyian lain bernama laire dari Alor Pantar dibawakan pada waktu memetik padi atau pada waktu upacara khitanan. Tarian-tarian tadi yang diiringi nyanyian dengan alat musik berupa gong, gendang, dan moko tadi. Moko yang merupakan sejenis nekara yang berupakan benda pusaka, keramat, dalam pandangan orang Alor ini juga mempunyai ragam hias. Benda perunggu Alor ini ada yang berasal dari zaman perunggu, zaman Majapahit, dan dari abad ke- 19.

Selain nekara tadi, Alor pun masih memiliki peninggalan sejarah yang penting, misalnya Mesjid Tua di Lerabahing yang berasal dari tahun 1625. Selain itu ada naskah Al Qur'an kuno yang dibawa oleh Iyang Gogo dari Ternate, Maluku, pada masa Sultan Babullah tahun 1600-an (Indonesia lndah, 28,1991). Dalam Peta Sejarah Propinsi Nusa Tenggara Timur (l985), Kalabahi merupakan salah satu pusat persebaran agama Islam di NTT, abad ke 15-16, yang berasal dari Ternate; sedangkan Kabir di pulau Pantar adalah salah satu pusat penyebaran Islam lain dalam abad yang sama, yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Orang Alor, misalnya kelompok Alor Lawahing, masih kuat mengamalkan kepercayaan asli mereka. Mereka sukar memisahkan tindakan yang bersifat profan dan sakral. Mereka percaya akan adanya kekuasaan tertinggi yang mereka sebut Lahatala. Setiap kali akan mengerjakan sesuatu atau mengubah alam sekitarnya, mereka mengadakan upacara. Penyimpangan dari nilai dan norma upacara itu akan menimbulkan musibah, bencana alam, dll. Itulah sebabnya terdapat kepercayaan dan pemujaan terhadap roh-roh atau benda alam sebagai perantara terhadap Lahatala, misalnya Dewa Mou Maha maha yang meneruskan segala masalah keduniawian kepada matahari (fred) dan bulan (ul). Sebaliknya upacara untuk mengatasi masalah yang sulit seperti kematian mereka lakukan langsung kepada Lahatala. Namun kini banyak orang Alor yang telah memeluk agama Islam, Kristen, dan Hindu.

Komentar