Langsung ke konten utama

SUKU ACEH - NANGGROE ACEH DARUSSALAM (Part 2)

 
Seperti pada masyarakat lain-lain, masyarakat Aceh umumnya atau masyarakat gampong khususnya, pasti didatangi oleh gejala-gejala perubahan, antara lain perubahan akibat pembangunan. Selama ini telah terjadi perubahan dalam lapangan pendidikan, ekonomi, organisasi sosial. Perubahan itu juga berarti adanya perpaduan antara sistem budaya Aceh dengan sistem budaya nasional Indonesia dalam menata kehidupan gampong. Pembangunan gampong seharusnya ditangani oleh agen perubahan yang cukup memahami sistem budaya mereka.

Kekerabatan

Orang Aceh menarik garis keturunan berdasarkan prinsip bilateral, yang memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis laki-laki dan garis perempuan. Kerabat-kerabat yang masuk garis keturunan laki-laki disebut wali atau biek; kerabat-kerabat melalui garis keturunan perempuan disebut karong atau koy. Prinsip bilateral ini menyebabkan tidak ada perbedaan istilah kekerabatan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan yang seangkatan. Namun status hukum wali lebih tinggi daripada karong; wali dapat menjadi wali dalam perkawinan dan asabat dalam warisan. Hal ini terkait dengan ajaran Islam. Dalam kehidupan sehari-hari satu keluarga inti lebih ·intim hubungannya dengan pihak karong, yang tentunya dipengaruhi oleh adat menetap sesudah nikah uxorilokal yang mereka anut (Umar, 1986).

Kelompok kerabat yang lebih menonjol adalah keluarga luas uxorilokal, dimana keluarga inti senior berdiam dalam satu rumah dan satu dapur dengan keluarga inti anak perempuannya. Keadaan ini berlangsung sampai keluarga inti anak perempuannya tadi sampai waktunya disapih (peumeukleh) untuk berdiri sendiri secara ekonomis.

Kelompok kerabat yang lebih besar adalah kawom yang terdiri dari orang-orang yang masih sadar sebagai satu keturunan dari garis laki-laki sepanjang mereka masih dapat mengingatnya. Orang Aceh banyak yang memiliki atau menyimpan silsilah dari kerabat-kerabatnya (sarakata). Kelompok ini cenderung semakin hilang. Kelompok lainnya adalah sukee, misalnya kelompok Lhee Reutoh, lmeum Peut, Tok Batee, Ja Sandang. Mereka ini mengacu kepada asal usul keturunannya yang berasal dari luar, seperti dari Karo, Hindu, Arab, Parsi, Turki (Hurgronje, 1985; Umar, 1986).

Hubungan antara keluarga inti mewujudkan suatu pola. Sejak umur sekitar enam tahun seseorang anak mulai dibatasi hubungannya dengan orang tua. Anak laki-laki dibatasi hubungannya dengan ibu dan saudara-saudara perempuannya. Anak laki-laki yang terlalu banyak berada di rumah akan diejek oleh teman-temannya sebagai orang yang masih menetek pada ibunya. Proses sosialisasi dan enkulturasi lebih banyak berlangsung di luar lingkungan keluarga. Mereka kembali ke rumah hanya pada saat makan atau ganti pakaian. Pada malam hari mereka tidur di meunasah sambil belajar mengaji Qur'an dan mempelajari dasar-dasar agama. Proses belajar di luar rumah itu menginsyatkan mereka untuk menjadi seorang Aceh yang sejati dan seorang muslim yang baik (Siegel, 1969).

Proses sosialisasi itu juga menumbuhkan sikap sungkan anak-anak Aceh dalam menghadapi atau berbicara dengan ayahnya. Bila ada hal yang ingin disampaikan pada sang ayah biasanya melalui ibunya. Menyebut nama ayah di hadapan ayah itu sendiri merupakan hal yang tidak sopan. Hubungan seseorang dengan mertua terbatas pada hal yang sangat perlu saja. Semua itu rupanya untuk menjaga marwah orang tua dan mertua itu. Demikian pula dua anak laki-laki bersaudara atau dua anak perempuan bersaudara tampak berada dalam pola hubungan yang tidak begitu intim. Mereka saling menghindar dalam pergaulan sehari-hari, tetapi itu bukan berarti mereka tidak saling menyayangi.

Pola Hubungan kerabat seperti tergambar di atas pada akhirnya mendorong anak laki-laki untuk pergi merantau. Sebagai contoh, orang Pidie banyak yang merantau ke luar daerahnya sebagai pedagang kecil, petani, nelayan atau buruh. Mereka berdagang di berbagai kota kecamatan di Aceh, sebagai petani di Aceh Tengah, Aceh Barat, dan Aceh Timur. Pada musim tertentu mereka pergi mengetam padi ke Aceh Utara, memetik kopi ke Aceh Tengah, memetik cengkeh ke Aceh Besar, atau menjadi buruh nelayan ke Aceh Timur. Sementara yang lain bekerja di warung nasi atau warung kopi di berbagai tempat.

Kepemimpinan

Tradisi sistem kepemimpinan pada masa lalu terwujud dalam suatu struktur, mulai dari yang terendah pada tingkat gampong, seterusnya tingkat mukim, Uleebalang, sampai kepada Sultan. Pada periode setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, sebagian dari struktur itu mulai berubah terutama pada dua tingkat atas tadi; sedangkan tingkat bawah masih tetap berfungsi sampai periode terakhir ini.

Kepemimpinan tingkat gampong sendiri terdiri dari tiga unsur utama, yakni Keucik, Imeum Maeunasah, dan Tuha Peut. Keucik adalah unsur pimpinan yang menjadi koordinator dalam hal pemerintahan, masalah sosial, dan adat. Imeum Meunasah adalah pimpinan dalam lapangan keagamaan, mulai dari mengajar anak-anak mengaji Qur'an dan menanamkan dasar-dasar ketauhi dan memimpin berbagai upacara keagamaan pada hari-hari besar Islam, sampai kepada membacakan doa dalam kenduri-kenduri. Tuha Peut adalah dewan orang-orang tua yang mempunyai pengetahuan yang luas tentang adat dan agama. Dewan ini berperan memberikan nasehat kepada Keucik dan Imeum Meunasah dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing. Masyarakat gampong menganggap Keucik sebagai 'ayah' dan Imeum Meunasah sebagai 'ibu'. Dengan pandangan ini menjadi lebih jelas lagi bagaimana tak terpisahkannya peranan umara dan ulama itu (Somadisastra, 1977; Alfian, 1975).

Gabungan beberapa gampong mewujudkan komunitas yang lebih besar yang dinamakan mukim. Komunitas ini juga berorientasi keagamaan yang berpusat pada sebuah mesjid. Sebuah mukim dipimpin oleh Kepala Mukim dan Imeum Mukim. Yang disebut pertama berperan menangani masalah sosial dan yang lainnya memimpin anggota masyarakatnya dalam lapangan keagamaan termasuk pendidikan agama yang dilaksanakan di mesjid. Pada masa lalu beberapa mukim tergabung menjadi satu yang berada di bawah kekuasaan Uleebalang, yang kemudian menjadi kecamatan yang dipimpin oleh Camat. Setelah berlakunya Undang-undang No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, maka status mukim dan gampong menjadi kabur.

Sehubungan dengan sistem kepemimpinan masyarakat Aceh, ada beberapa pandangan atau ungkapan yang layak diketahui untuk melengkapi pemahaman tentang hal itu. Teungku Kutakarang, salah seorang ulama besar Aceh, dalam bukunya Tadzkiratur Rakidin (1889) menyatakan : ' ... adat dan hukum adalah dua hal yang kembar; taktala, mufakat adat dengan negeri senang tiada huru hara'. Pakar lain T. lrbrahim Alfian (1975) mengemukakan bahwa dalam tradisi kumulatif kehidupan keagamaan orang Aceh dapat dilihat di mana agama merupakan salah satu kekuatan sosial di daerah Aceh. Usaha apa jua yang hendak dijalankan hanya akan dapat berhasil baik bilamana antara pemimpin-pemimpin dan agama bersatu dalam kata dan perbuatan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Senada dengan pendangan di atas, Alfian (1977) menekankan pula bahwa dalam masyarakat Aceh yang dikenal sebagai masyarakat keagamaan, posisi ulama tetap merupakan salah satu kedudukan yang amat penting. Tidak berlebihan kiranya kalau dikatakan bahwa salah satu kunci bagi pembangunan Aceh berada di tangan kaum ulama.

Solidaritas Sosial

Solidaritas sosial masyarakat Aceh dapat ditelusuri dalam kelompok-kelompok kerabat, komunitas dan golongan-golongan sosial. Proses sosialisasi dalam keluarga inti dan keluarga luas menimbulkan jarak sosial dan juga solidaritas sosial. Jarak sosial itu terwujud antara orang tua dengan anak-anaknya, antara dua orang bersaudara baik yang berjenis kelamin sama atau yang berbeda. Ayah dengan anak-anaknya yang sudah berumur belasan tahun, antara sesama anak yang sudah berumur belasan tahun itu pula, dianggap tidak wajar berada dalam hubungan yang akrab. Ini tidak berarti bahwa mereka tidak saling menyayangi. Sesungguhnya mereka sangat setia dan saling membela manakala ada pihak lain yang merugikan atau merendahkan martabat mereka (Umar, 1986). Berbakti kepada orang tua merupakan suatu nilai yang amat tinggi dalam pandangan orang Aceh, seperti yang tercermin dalam hikayat-hikayat Aceh.

Lingkungan tetangga atau lingkungan komunitas kampung memperlihatkan solidaritas yang tinggi. Pada gampong yang relatif masih terisolir, kompleks rumah penduduk terpusat pada satu sumur, di mana keluarga-keluarga itu terhimpun dalam apa yang disebut saudara lingkar. Kehidupan yang manis atau pahit dirasakan bersama (Somadisastra, 1977). Keadaan semacam itu terungkap pula dalam pribahasa Aceh: 'Baik buruknya seseorang dapat diketahui dengan pasti dari tetangganya'. Sesungguhnya solidaritas sosial itu telah ditanamkan di kalangan anak-anak tadi sejak kecil dalam kelompok-kelompok yang terpusat di meunasah. Kemudian berkembang di kalangan tetangga dan orang sedesa. Ini diwujudkan dalam berbagai aktivitas tolong menolong (meuseuraya), misalnya dalam lapangan pertanian, menangkap ikan, upacara keagamaan, mendirikan mesjid, menghadapi musibah, dan lain-lain.

Adanya golongan-golongan sosial dalam masyarakat, seperti petani, pedagang, ulama, umara, golongan terdidik dan lain-lain mempunyai fungsi penting dan dipandang mengemban peranan mulia. Oleh sebab itu wajar saja kalau tumbuh rasa solidaritas sosial dalam hubungan antara sesama golongan itu.

Seni

Kesenian Aceh mendapat pengaruh dari kebudayaan berbagai bangsa lain yang datang ke daerah Aceh selama beberapa abad yang lalu. Namun kemudian Aceh lebih menonjol sebagai masyarakat yang amat dalam menguratkan sejarahnya dengan pengaruh Islam. Puncak kejayaan Aceh pada abad ke-17 di bawah Sultan Iskandar Muda dan Sultan Iskandar Thani ditandai pula dengan kesenian yang marak. Ratusan seniman berkarya di istana kerajaan (Leigh, 1989). Orang Aceh mengembangkan berbagai jenis kesenian, seperti seni sastra, seni tari, seni ukir, seni suara, kaligrafi, yang semuanya terkait dengan Islam. Sebaliknya jenis kesenian tertentu yang bertentangan dengan ajaran itu, seperti seni patung, tidak berkembang.

Seni sastra berwujud antara lain dalam hikayat-hikayat yang berjumlah ratusan tema, serta syair-syair, yang isinya bersifat keagamaan, politik, adat, percintaan, dan lain-lain. Di antara hikayat-hikayat itu bukan saja dikenal di kalangan orang Aceh, tetapi juga dikenal di luar lingkungan masyarakat itu, misalnya Hikayat Perang Sabil, Hikat Malem Dagang, Hikayat Malem Diwa. Hikayat-hikayat itu dituturkan secara lisan atau dibaca dalam naskah yang ditulis dengan tulisan Jawi.

Di antara jenis-jenis kesenian tradisional yang berkembang di Aceh adalah seni kriya, seni tari, atau seni yang merupakan perpaduan beberapa unsur seni. Seudati adalah salah satu kesenian yang merupakan paduan antara seni tari, seni suara dan seni sastra. Sementara ahli berpendapat bahwa kesenian ini berakar dari zaman pra-Islam. Gerak-gerak tarian ini menyerupai perilaku ayam jago yang tengah bersabung. Kesenian yang disenangi masyarakat ini, termasuk oleh Sultan Iskandar Muda pada zamannya, kemudian berfungsi menjadi media dakwah dalam pengembangan ajaran agama Islam. Sesuai dengan fungsinya itu kesenian tersebut dinamakan seudati, yang berasal dari kata syahadatain yang berarti 'pengakuan'. Pada masa terakhir kesenian ini menjadi kurang berkembang, karena dalam pagelarannya di mal am hari sering timbul ekses di kalangan penontonnya. Ekses itu dipandang masyarakat bertentangan dengan kaidah agama.

Sementara pengamat kesenian berpendapat bahwa kesenian di Aceh tidak berkembang pesat, paling tidak dalam dua dasawarsa terakhir. Selama itu tidak ada karya seni atau peristiwa budaya yang monumental. Aktivitas seni berlangsung secara temporal, sangat tergantung pada adanya kesempatan yang menunjang. Kegiatan secara rutin yang ditangani secara profesional belum ada. Apresiasi seni belum berkembang untuk dapat menanggapi pesan-pesan yang tersirat dalam begitu banyak kesenian tradisional Aceh (Soelaiman, 1986).

Agama

Pada tahun 1980 jumlah pemeluk agama Islam di Propinsi Aceh adalah 2.548.286 jiwa, yang berarti 97,65% dari keseluruhan jumlah penduduk Aceh waktu itu. Sisanya (2,35%) adalah pemeluk agama-agama yang lainnya, yang dapat dipastikan bukan orang Aceh. Secara umum orang Aceh dikenal sebagai pemeluk agama Islam yang taat, bahkan terkesan fanatik. Keadaan ini berakar dari sejak masuknya agama Islam ke Aceh serta melalui perjalanan sejarahnya selama berabad-abad yang lalu. Selama itu akidah, nilai-nilai, dan kaidah-kaidah agama itu melalui suatu proses merasuk ke dalam diri masyarakatnya. Semua itu tampak dalam berbagai aspek kehidupan, seperti yang telah digambarkan pada bagian-bagian terdahulu dari tulisan ini.

Semua itu tidak terlepas dari sistem penanaman ajaran agama itu melalui proses sosialisasi, enkulturasi, dan sistem pendidikan yang pernah dikembangkan sejak masa lalu. Setiap gampong pasti memiliki sebuah meunasah, sebagai tempat bagi anak laki-laki di atas umur enam tahun, untuk belajar dasar-dasar ibadah dan belajar mengaji AI Qur'an. Di sini mereka diajar oleh Imeum Meunasah. Anak-anak perempuan belajar di rumah Imeum Meunasah yang diajar oleh guru perempuan (Teungku lnong). Setiap anak wajib mengikuti pendidikan ini tanpa ada pungutan pembayaran. Bagi sang guru sendiri tugas mengajar itu dirasakan sebagai amal.

Pendidikan dasar tadi dilanjutkan pada lembaga pendidikan menengah yang disebut Rangkang, dan seterusnya Bale sebagai lembaga pendidikan tinggi. Kedua lembaga itu biasanya didirikan oleh seorang ulama yang sifatnya semacam pesantren. Salah satu pusat pendidikan tinggi bernama Zawiyah Cotlaka telah didirikan di pusat kerajaan Islam Peureulak pada abad ke-10 (Hasjmy, 1986). Lembaga pesantren semacam ini kemudi an tersebar di berbagai bagian wilayah Aceh. Orientasi masyarakat terhadap pendidikan agama masih berkembang sampai sekarang, misalnya dalam bentuk Madrasah lbtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSn), Madrasah Aliah Negeri (MAN). Sebagai contoh, MIN yang terdapat di daerah Aceh berjumlah 210 buah. Jumlah ini relatif besar karena merupakan sekitar 75% dari MIN yang ada di seluruh Indonesia (Mochrani, 1982).

Masih terkait dengan agama, mereka percaya terhadap jin atau setan, yang bersifat baik atau buruk, karena memang ada dalam ajaran Islam. Pada bulan Safar, mereka menganggap banyak jin berkeliaran yang senantiasa mengganggu manusia. Karena itu mereka menyediakan sajian-sajian yang diletakkan di tempat-tempat tertentu, misalnya di muara sungai sebagai salah satu tempat yang banyak jinnya. Satu bentuk sajian lain diantarkan oleh Panglima Laot ke tengah !aut demi keselamatan para nelayan. Ada pula upacara memuliakan arwah-arwah yang dilaksanakan pada malam Jumat, kala mana arwah itu datang mengunjungi anak cucunya. Kepercayaan yang disertai dengan sajian-sajian tadi telah mulai hilang.

Perubahan

Ada kesan umum bahwa masyarakat Aceh merupakan masyarakat tertutup dan tidak mudah menerima perubahan. Catatan sejarah tidak menunjukkan keadaan yang demikian. Sejak lama mereka telah terbuka terhadap dunia luar dan menerima unsur-unsur kebudayaan lain. Sesungguhnya keterbukaan dan perubahan itu terus berlangsung sampai sekarang. Benih keterbukaan berakar dari sistem norma dan nilai-nilai dalam keluarga inti yang berada di tengah kehidupan masyarakat gampong, seperti yang telah dilukiskan di atas.

Masyarakat Aceh dapat dilihat pada kesatuan sosial yang ada dalam komunitas gampong, yang dalam kehidupannya mengacu kepada suatu sistem budaya. Sistem budaya itu kita sebut saja 'sistem budaya Aceh' yang bersumber pada 'adat dan agama'. Mereka begitu konsisten dengan sistem budaya itu, termasuk dalam menginterpretasi perubahan-perubahan yang datang menghampiri mereka. Satu waktu lahirlah pengakuan yang disebut "istimewa" terhadap sistem budaya Aceh tadi. Sesungguhnya pengakuan itu tidak lain sebagai pengakuan terhadap suatu wujud keanekaragaman budaya di tengah kesatuan budaya Indonesia.


Komentar