Seperti pada masyarakat lain-lain, masyarakat Aceh umumnya atau
masyarakat gampong khususnya, pasti didatangi oleh gejala-gejala perubahan,
antara lain perubahan akibat pembangunan. Selama ini telah terjadi perubahan
dalam lapangan pendidikan, ekonomi, organisasi sosial. Perubahan itu juga
berarti adanya perpaduan antara sistem budaya Aceh dengan sistem budaya
nasional Indonesia dalam menata kehidupan gampong. Pembangunan gampong
seharusnya ditangani oleh agen perubahan yang cukup memahami sistem budaya
mereka.
Kekerabatan
Orang
Aceh menarik garis keturunan berdasarkan prinsip bilateral, yang
memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis laki-laki dan garis
perempuan. Kerabat-kerabat yang masuk garis keturunan laki-laki disebut wali
atau biek; kerabat-kerabat melalui
garis keturunan perempuan disebut karong
atau koy. Prinsip bilateral ini
menyebabkan tidak ada perbedaan istilah kekerabatan antara pihak laki-laki dan
pihak perempuan yang seangkatan. Namun status hukum wali lebih tinggi daripada
karong; wali dapat menjadi wali dalam perkawinan dan asabat dalam warisan. Hal
ini terkait dengan ajaran Islam. Dalam kehidupan sehari-hari satu keluarga inti
lebih ·intim hubungannya dengan pihak karong, yang tentunya dipengaruhi oleh
adat menetap sesudah nikah uxorilokal
yang mereka anut (Umar, 1986).
Kelompok
kerabat yang lebih menonjol adalah keluarga luas uxorilokal, dimana keluarga inti senior berdiam dalam satu rumah
dan satu dapur dengan keluarga inti anak perempuannya. Keadaan ini berlangsung
sampai keluarga inti anak perempuannya tadi sampai waktunya disapih
(peumeukleh) untuk berdiri sendiri secara ekonomis.
Kelompok
kerabat yang lebih besar adalah kawom yang terdiri dari orang-orang yang masih
sadar sebagai satu keturunan dari garis laki-laki sepanjang mereka masih dapat
mengingatnya. Orang Aceh banyak yang memiliki atau menyimpan silsilah dari
kerabat-kerabatnya (sarakata). Kelompok ini cenderung semakin hilang. Kelompok
lainnya adalah sukee, misalnya
kelompok Lhee Reutoh, lmeum Peut, Tok
Batee, Ja Sandang. Mereka ini mengacu kepada asal usul keturunannya yang
berasal dari luar, seperti dari Karo, Hindu, Arab, Parsi, Turki (Hurgronje,
1985; Umar, 1986).
Hubungan
antara keluarga inti mewujudkan suatu pola. Sejak umur sekitar enam tahun
seseorang anak mulai dibatasi hubungannya dengan orang tua. Anak laki-laki
dibatasi hubungannya dengan ibu dan saudara-saudara perempuannya. Anak laki-laki
yang terlalu banyak berada di rumah akan diejek oleh teman-temannya sebagai
orang yang masih menetek pada ibunya. Proses sosialisasi dan enkulturasi lebih
banyak berlangsung di luar lingkungan keluarga. Mereka kembali ke rumah hanya
pada saat makan atau ganti pakaian. Pada malam hari mereka tidur di meunasah
sambil belajar mengaji Qur'an dan mempelajari dasar-dasar agama. Proses belajar
di luar rumah itu menginsyatkan mereka untuk menjadi seorang Aceh yang sejati
dan seorang muslim yang baik (Siegel, 1969).
Proses
sosialisasi itu juga menumbuhkan sikap sungkan anak-anak Aceh dalam menghadapi
atau berbicara dengan ayahnya. Bila ada hal yang ingin disampaikan pada sang
ayah biasanya melalui ibunya. Menyebut nama ayah di hadapan ayah itu sendiri
merupakan hal yang tidak sopan. Hubungan seseorang dengan mertua terbatas pada
hal yang sangat perlu saja. Semua itu rupanya untuk menjaga marwah orang tua
dan mertua itu. Demikian pula dua anak laki-laki bersaudara atau dua anak
perempuan bersaudara tampak berada dalam pola hubungan yang tidak begitu intim.
Mereka saling menghindar dalam pergaulan sehari-hari, tetapi itu bukan berarti
mereka tidak saling menyayangi.
Pola
Hubungan kerabat seperti tergambar di atas pada akhirnya mendorong anak
laki-laki untuk pergi merantau. Sebagai contoh, orang Pidie banyak yang merantau
ke luar daerahnya sebagai pedagang kecil, petani, nelayan atau buruh. Mereka
berdagang di berbagai kota kecamatan di Aceh, sebagai petani di Aceh Tengah,
Aceh Barat, dan Aceh Timur. Pada musim tertentu mereka pergi mengetam padi ke
Aceh Utara, memetik kopi ke Aceh Tengah, memetik cengkeh ke Aceh Besar, atau
menjadi buruh nelayan ke Aceh Timur. Sementara yang lain bekerja di warung nasi
atau warung kopi di berbagai tempat.
Kepemimpinan
Tradisi
sistem kepemimpinan pada masa lalu terwujud dalam suatu struktur, mulai dari
yang terendah pada tingkat gampong, seterusnya tingkat mukim, Uleebalang,
sampai kepada Sultan. Pada periode setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia,
sebagian dari struktur itu mulai berubah terutama pada dua tingkat atas tadi;
sedangkan tingkat bawah masih tetap berfungsi sampai periode terakhir ini.
Kepemimpinan
tingkat gampong sendiri terdiri dari tiga unsur utama, yakni Keucik, Imeum Maeunasah, dan Tuha Peut. Keucik adalah unsur pimpinan yang
menjadi koordinator dalam hal pemerintahan, masalah sosial, dan adat. Imeum Meunasah adalah pimpinan dalam
lapangan keagamaan, mulai dari mengajar anak-anak mengaji Qur'an dan menanamkan
dasar-dasar ketauhi dan memimpin berbagai upacara keagamaan pada hari-hari
besar Islam, sampai kepada membacakan doa dalam kenduri-kenduri. Tuha Peut adalah dewan orang-orang tua
yang mempunyai pengetahuan yang luas tentang adat dan agama. Dewan ini berperan
memberikan nasehat kepada Keucik dan Imeum Meunasah dalam pelaksanaan
tugasnya masing-masing. Masyarakat gampong
menganggap Keucik sebagai 'ayah' dan Imeum Meunasah sebagai 'ibu'. Dengan
pandangan ini menjadi lebih jelas lagi bagaimana tak terpisahkannya peranan
umara dan ulama itu (Somadisastra, 1977; Alfian, 1975).
Gabungan
beberapa gampong mewujudkan komunitas yang lebih besar yang dinamakan mukim.
Komunitas ini juga berorientasi keagamaan yang berpusat pada sebuah mesjid.
Sebuah mukim dipimpin oleh Kepala Mukim
dan Imeum Mukim. Yang disebut pertama
berperan menangani masalah sosial dan yang lainnya memimpin anggota
masyarakatnya dalam lapangan keagamaan termasuk pendidikan agama yang
dilaksanakan di mesjid. Pada masa lalu beberapa mukim tergabung menjadi satu
yang berada di bawah kekuasaan Uleebalang,
yang kemudian menjadi kecamatan yang dipimpin oleh Camat. Setelah berlakunya
Undang-undang No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, maka status mukim dan
gampong menjadi kabur.
Sehubungan
dengan sistem kepemimpinan masyarakat Aceh, ada beberapa pandangan atau
ungkapan yang layak diketahui untuk melengkapi pemahaman tentang hal itu.
Teungku Kutakarang, salah seorang ulama besar Aceh, dalam bukunya Tadzkiratur
Rakidin (1889) menyatakan : ' ... adat
dan hukum adalah dua hal yang kembar; taktala, mufakat adat dengan negeri
senang tiada huru hara'. Pakar lain T. lrbrahim Alfian (1975) mengemukakan
bahwa dalam tradisi kumulatif kehidupan keagamaan orang Aceh dapat dilihat di
mana agama merupakan salah satu kekuatan sosial di daerah Aceh. Usaha apa jua
yang hendak dijalankan hanya akan dapat berhasil baik bilamana antara
pemimpin-pemimpin dan agama bersatu dalam kata dan perbuatan sesuai dengan
fungsinya masing-masing. Senada dengan pendangan di atas, Alfian (1977) menekankan
pula bahwa dalam masyarakat Aceh yang dikenal sebagai masyarakat keagamaan,
posisi ulama tetap merupakan salah satu kedudukan yang amat penting. Tidak
berlebihan kiranya kalau dikatakan bahwa salah satu kunci bagi pembangunan Aceh
berada di tangan kaum ulama.
Solidaritas Sosial
Solidaritas
sosial masyarakat Aceh dapat ditelusuri dalam kelompok-kelompok kerabat,
komunitas dan golongan-golongan sosial. Proses sosialisasi dalam keluarga inti
dan keluarga luas menimbulkan jarak sosial dan juga solidaritas sosial. Jarak
sosial itu terwujud antara orang tua dengan anak-anaknya, antara dua orang
bersaudara baik yang berjenis kelamin sama atau yang berbeda. Ayah dengan
anak-anaknya yang sudah berumur belasan tahun, antara sesama anak yang sudah
berumur belasan tahun itu pula, dianggap tidak wajar berada dalam hubungan yang
akrab. Ini tidak berarti bahwa mereka tidak saling menyayangi. Sesungguhnya
mereka sangat setia dan saling membela manakala ada pihak lain yang merugikan
atau merendahkan martabat mereka (Umar, 1986). Berbakti kepada orang tua
merupakan suatu nilai yang amat tinggi dalam pandangan orang Aceh, seperti yang
tercermin dalam hikayat-hikayat Aceh.
Lingkungan
tetangga atau lingkungan komunitas kampung memperlihatkan solidaritas yang
tinggi. Pada gampong yang relatif masih terisolir, kompleks rumah penduduk
terpusat pada satu sumur, di mana keluarga-keluarga itu terhimpun dalam apa yang
disebut saudara lingkar. Kehidupan yang manis atau pahit dirasakan bersama
(Somadisastra, 1977). Keadaan semacam itu terungkap pula dalam pribahasa Aceh: 'Baik buruknya seseorang dapat diketahui
dengan pasti dari tetangganya'. Sesungguhnya solidaritas sosial itu telah
ditanamkan di kalangan anak-anak tadi sejak kecil dalam kelompok-kelompok yang
terpusat di meunasah. Kemudian berkembang di kalangan tetangga dan orang
sedesa. Ini diwujudkan dalam berbagai aktivitas tolong menolong (meuseuraya),
misalnya dalam lapangan pertanian, menangkap ikan, upacara keagamaan,
mendirikan mesjid, menghadapi musibah, dan lain-lain.
Adanya
golongan-golongan sosial dalam masyarakat, seperti petani, pedagang, ulama,
umara, golongan terdidik dan lain-lain mempunyai fungsi penting dan dipandang
mengemban peranan mulia. Oleh sebab itu wajar saja kalau tumbuh rasa
solidaritas sosial dalam hubungan antara sesama golongan itu.
Seni
Kesenian
Aceh mendapat pengaruh dari kebudayaan berbagai bangsa lain yang datang ke
daerah Aceh selama beberapa abad yang lalu. Namun kemudian Aceh lebih menonjol
sebagai masyarakat yang amat dalam menguratkan sejarahnya dengan pengaruh
Islam. Puncak kejayaan Aceh pada abad ke-17 di bawah Sultan Iskandar Muda dan
Sultan Iskandar Thani ditandai pula dengan kesenian yang marak. Ratusan seniman
berkarya di istana kerajaan (Leigh, 1989). Orang Aceh mengembangkan berbagai
jenis kesenian, seperti seni sastra, seni tari, seni ukir, seni suara,
kaligrafi, yang semuanya terkait dengan Islam. Sebaliknya jenis kesenian
tertentu yang bertentangan dengan ajaran itu, seperti seni patung, tidak
berkembang.
Seni
sastra berwujud antara lain dalam hikayat-hikayat yang berjumlah ratusan tema,
serta syair-syair, yang isinya bersifat keagamaan, politik, adat, percintaan,
dan lain-lain. Di antara hikayat-hikayat itu bukan saja dikenal di kalangan
orang Aceh, tetapi juga dikenal di luar lingkungan masyarakat itu, misalnya
Hikayat Perang Sabil, Hikat Malem Dagang, Hikayat Malem Diwa. Hikayat-hikayat
itu dituturkan secara lisan atau dibaca dalam naskah yang ditulis dengan
tulisan Jawi.
Di
antara jenis-jenis kesenian tradisional yang berkembang di Aceh adalah seni
kriya, seni tari, atau seni yang merupakan perpaduan beberapa unsur seni.
Seudati adalah salah satu kesenian yang merupakan paduan antara seni tari, seni
suara dan seni sastra. Sementara ahli berpendapat bahwa kesenian ini berakar dari
zaman pra-Islam. Gerak-gerak tarian ini menyerupai perilaku ayam jago yang
tengah bersabung. Kesenian yang disenangi masyarakat ini, termasuk oleh Sultan
Iskandar Muda pada zamannya, kemudian berfungsi menjadi media dakwah dalam
pengembangan ajaran agama Islam. Sesuai dengan fungsinya itu kesenian tersebut
dinamakan seudati, yang berasal dari kata syahadatain yang berarti 'pengakuan'.
Pada masa terakhir kesenian ini menjadi kurang berkembang, karena dalam
pagelarannya di mal am hari sering timbul ekses di kalangan penontonnya. Ekses
itu dipandang masyarakat bertentangan dengan kaidah agama.
Sementara
pengamat kesenian berpendapat bahwa kesenian di Aceh tidak berkembang pesat,
paling tidak dalam dua dasawarsa terakhir. Selama itu tidak ada karya seni atau
peristiwa budaya yang monumental. Aktivitas seni berlangsung secara temporal,
sangat tergantung pada adanya kesempatan yang menunjang. Kegiatan secara rutin
yang ditangani secara profesional belum ada. Apresiasi seni belum berkembang
untuk dapat menanggapi pesan-pesan yang tersirat dalam begitu banyak kesenian
tradisional Aceh (Soelaiman, 1986).
Agama
Pada
tahun 1980 jumlah pemeluk agama Islam di Propinsi Aceh adalah 2.548.286 jiwa,
yang berarti 97,65% dari keseluruhan jumlah penduduk Aceh waktu itu. Sisanya
(2,35%) adalah pemeluk agama-agama yang lainnya, yang dapat dipastikan bukan
orang Aceh. Secara umum orang Aceh dikenal sebagai pemeluk agama Islam yang
taat, bahkan terkesan fanatik. Keadaan ini berakar dari sejak masuknya agama
Islam ke Aceh serta melalui perjalanan sejarahnya selama berabad-abad yang
lalu. Selama itu akidah, nilai-nilai, dan kaidah-kaidah agama itu melalui suatu
proses merasuk ke dalam diri masyarakatnya. Semua itu tampak dalam berbagai
aspek kehidupan, seperti yang telah digambarkan pada bagian-bagian terdahulu
dari tulisan ini.
Semua
itu tidak terlepas dari sistem penanaman ajaran agama itu melalui proses
sosialisasi, enkulturasi, dan sistem pendidikan yang pernah dikembangkan sejak
masa lalu. Setiap gampong pasti memiliki sebuah meunasah, sebagai tempat bagi
anak laki-laki di atas umur enam tahun, untuk belajar dasar-dasar ibadah dan
belajar mengaji AI Qur'an. Di sini mereka diajar oleh Imeum Meunasah. Anak-anak
perempuan belajar di rumah Imeum Meunasah yang diajar oleh guru perempuan
(Teungku lnong). Setiap anak wajib mengikuti pendidikan ini tanpa ada pungutan
pembayaran. Bagi sang guru sendiri tugas mengajar itu dirasakan sebagai amal.
Pendidikan
dasar tadi dilanjutkan pada lembaga pendidikan menengah yang disebut Rangkang,
dan seterusnya Bale sebagai lembaga pendidikan tinggi. Kedua lembaga itu
biasanya didirikan oleh seorang ulama yang sifatnya semacam pesantren. Salah
satu pusat pendidikan tinggi bernama Zawiyah Cotlaka telah didirikan di pusat
kerajaan Islam Peureulak pada abad ke-10 (Hasjmy, 1986). Lembaga pesantren
semacam ini kemudi an tersebar di berbagai bagian wilayah Aceh. Orientasi
masyarakat terhadap pendidikan agama masih berkembang sampai sekarang, misalnya
dalam bentuk Madrasah lbtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri
(MTSn), Madrasah Aliah Negeri (MAN). Sebagai contoh, MIN yang terdapat di
daerah Aceh berjumlah 210 buah. Jumlah ini relatif besar karena merupakan
sekitar 75% dari MIN yang ada di seluruh Indonesia (Mochrani, 1982).
Masih
terkait dengan agama, mereka percaya terhadap jin atau setan, yang bersifat
baik atau buruk, karena memang ada dalam ajaran Islam. Pada bulan Safar, mereka
menganggap banyak jin berkeliaran yang senantiasa mengganggu manusia. Karena
itu mereka menyediakan sajian-sajian yang diletakkan di tempat-tempat tertentu,
misalnya di muara sungai sebagai salah satu tempat yang banyak jinnya. Satu
bentuk sajian lain diantarkan oleh Panglima Laot ke tengah !aut demi
keselamatan para nelayan. Ada pula upacara memuliakan arwah-arwah yang
dilaksanakan pada malam Jumat, kala mana arwah itu datang mengunjungi anak
cucunya. Kepercayaan yang disertai dengan sajian-sajian tadi telah mulai
hilang.
Perubahan
Ada
kesan umum bahwa masyarakat Aceh merupakan masyarakat tertutup dan tidak mudah
menerima perubahan. Catatan sejarah tidak menunjukkan keadaan yang demikian.
Sejak lama mereka telah terbuka terhadap dunia luar dan menerima unsur-unsur
kebudayaan lain. Sesungguhnya keterbukaan dan perubahan itu terus berlangsung
sampai sekarang. Benih keterbukaan berakar dari sistem norma dan nilai-nilai
dalam keluarga inti yang berada di tengah kehidupan masyarakat gampong, seperti
yang telah dilukiskan di atas.
Masyarakat
Aceh dapat dilihat pada kesatuan sosial yang ada dalam komunitas gampong, yang
dalam kehidupannya mengacu kepada suatu sistem budaya. Sistem budaya itu kita
sebut saja 'sistem budaya Aceh' yang bersumber pada 'adat dan agama'. Mereka
begitu konsisten dengan sistem budaya itu, termasuk dalam menginterpretasi
perubahan-perubahan yang datang menghampiri mereka. Satu waktu lahirlah
pengakuan yang disebut "istimewa" terhadap sistem budaya Aceh tadi.
Sesungguhnya pengakuan itu tidak lain sebagai pengakuan terhadap suatu wujud
keanekaragaman budaya di tengah kesatuan budaya Indonesia.
Komentar
Posting Komentar