Langsung ke konten utama

SUKU ACEH - NANGGROE ACEH DARUSSALAM (Part 1)

ACEH adalah salah satu suku-bangsa asal di daerah Provinsi Daerah lstimewa Aceh. Suku bangsa ini berdiam di delapan wilayah kabupaten dan kotamadya dari 10 daerah tingkat II di provinsi tersebut. Wilayah kediaman asal orang Aceh ini ialah di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, sebagian Kabupaten Aceh Timur, sebagian Kabupaten Aceh Barat, sebagian Kabupaten Aceh Selatan, Kota Madya Banda Aceh, dan Kota Madya Sabang. Dalam propinsi D.I. Aceh, suku-bangsa Aceh bertetangga dengan beberapa suku-bangsa asal lainnya, yaitu suku-bangsa Gayo, Alas, Tamiang, Aneuk Jamee, Kluet, Singkil, dan Simeulu.

Nama

Daerah Aceh sebagai sebuah provinsi mendapat status 'istimewa' sejak tahun 1959. Daerah ini biasa dijuluki dengan nama 'Serambi Mekah', Tanah Rencong, Bumi Iskandar Muda, atau Daerah Modal. Orang Aceh biasa menyebut dirinya dengan Ureueng Aceh yang berarti 'orang Aceh'. Dalam berbagai literatur orang Aceh itu sering disebut dengan beraneka ragam ucapan, seperti Achem, Achin, Achinese, Atjeher, Asji, Atchein, Dacin, Dagin, Dachem, Atse, Tadji, Tashi, dan lain-lain. Sejumlah pengarnat berpendapat bahwa orang Aceh rnerupakan hasil pembauran beberapa bangsa atau suku-bangsa. Unsur pembauran itu ada yang berasal dari India, Arab, Parsi, Turki, Melayu, Minangkabau, Batak, Nias, Jawa, dan lain-lain. Ciri-ciri fisik dari berbagai sub kelompok orang Aceh ini memang rnemperlihatkan variasi, misalnya ciri Mongoloid dan Kaukasoid. Asimilasi antara orang Aceh dengan beberapa suku-bangsa tadi malahan telah melahirkan suku-bangsa baru seperti suku bangsa Aneuk Jamee, suku-bangsa Singkil.

Keseluruhan wilayah asal kediaman orang Aceh seperti tersebut di atas terbagi atas sejumlah komunitas yang lebih khusus. Komunitas-komunitas tersebut kini merupakan wilayah kabupaten, misalnya Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Barat, Aceh Utara. Warga dari komunitas itu mungkin bisa juga disebut sebagai sub-kebudayaan tersendiri. Setiap komunitas tadi terbagi lagi atas komunitas-komunitas yang lebih kecil yang disebut mukim; dan setiap mukim terdiri atas beberapa kampung yang disebut gampong. Keseluruh masyarakat Aceh dalam komunitas-komunitas tadi ditata oleh sistem budaya yang bersumber dari Islam. Pada masa kini berbagai aspek kehidupan orang Aceh sudah barang tentu ditata pula oleh unsur sistem budaya nasional Indonesia. Pada masyarakat berbagai kabupaten tadi dan dalam mukim tertentu terlihat adanya variasi budaya. Variasi itu timbul sebagai warisan dari budaya beberapa kerajaan kecil yang pernah ada di masa lalu.

Bahasa

Orang Aceh memiliki bahasa sendiri yakni bahasa Aceh yang termasuk keluarga bahasa Hesperonesia. Bahasa Aceh terdiri dari beberapa dialek, di antaranya dialek Peusangan, Banda, Bueng, Daya, Pase, Pidie, Tunong, Seunagan, Matang, Meulaboh. Pada masa kini bahasa Aceh masih merupakan sarana komunikasi yang penting dalam kehidupan keluarga, bahasa pengantar awal pada lembaga pendi d ikan pesantren dan sekolah dasar, sarana penerangan dalam pelayanan kesehatan misalnya di Puskesmas, dalam pemecahan masalah kemasyarakatan di pedesaan, lambang kebanggaan, dan lain-lain.

Mereka juga sudah lama menggunakan bahasa Melayu yang disebut bahasa Jawi, terutama dalam tradisi tulis yang dituangkan dalam huruf Arab (tulisan Jawi). Kitab-kitab yang berisi pengetahuan agama, pendidikan, kesusastraan, dan lain-lain banyak ditulis dalam bahasa dan tulisan Jawi. Kitab semacam ini sangat berguna bagi mereka yang sudah selesai jenjang pendidikan di Meunasah, tetapi tidak mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan pesantren (Dayah) yang lebih tinggi.

Demografi

Dalam sensus penduduk tahun 1930 jumlah orang Aceh tercatat sebanyak 775.760 jiwa. Jumlah ini rnerupakan 79,49% dari keseluruhan penduduk daerah Aceh yang berjumlah 975.945 jiwa pada waktu itu. Sisanya (20,51%) merupakan anggota dari beberapa suku-bangsa asal seperti tersebut diatas beserta anggota beberapa suku-bangsa pendatang, seperti Jawa, Minangkabau, Batak, dll (Abdullah, 1978). Beberapa kali sensus penduduk yang diadakan kemudian telah mengabaikan aspek kesuku-bangsaan, sehingga jumlah orang Aceh dan anggota suku-bangsa lainnya tidak diketahui lagi.

Jumlah penduduk daerah Aceh menurut sensus penduduk tahun 1961 , 1971 , dan 1980 masing-masing sebesar 1.628.038 jiwa, 2.008.018 jiwa, dan 2.610.528 jiwa (Umar, 1986), dan pada tahun 1987 berjumlah sekitar 3.12 juta jiwa. Kepadatan penduduk daerah ini pada tahun 1980 adalah 47 jiwa per km2, yang persebarannya tidak merata pada berbagai kabupaten atau komunitas. Kabupaten yang merupakan wilayah asal orang Aceh yang terpadat penduduknya adalah Kabupaten Aceh Utara, dan yang terjarang adalah Kabupaten Aceh Barat, masing-masing 132 jiwa dan 24 jiwa per km2 (Umar, 1986).

Pertumbuhan penduduk tahun 1971-1980 adalah 2,9% yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa provinsi lainnya di Indonesia. Khusus dalam wilayah asal orang Aceh, pertumbuhan penduduk Kabupaten Aceh Timur adalah yang tertinggi (3,7%), sedangkan Kabupaten Pidie yang terendah (1,8%). Pertumbuhan penduduk yang tinggi mungkin karena migrasi-masuk yang tinggi. Hal ini dialami oleh Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara, karena di sana berkembang perkebunan dan industri. Sebaliknya Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Selatan pertumbuhan penduduknya rendah karena migrasi-keluarga yang tinggi (AI Hadar, 1986).

Latar Belakang Sejarah

Orang Aceh khususnya dan masyarakat di daerah Aceh umumnya memiliki kesadaran sejarah yang amat kuat. Mereka cenderung mengingat dan membanggakan masa lalu yang pernah gemilang, makmur, maju, di samping ada pengalaman pahit tetapi telah melahirkan tonggak-tonggak sejarah yang bermakna besar bagi mereka dan bangsa Indonesia. Masyarakat Aceh masa kini seolah-olah ingin saja bercermin kembali pada masa lalu itu, antara lain dengan cara mempelajari kembali karya-karya tulis yang pernah ada tentang masyarakat dan kebudayaan Aceh. Tonggak sejarah dan pengalaman yang amat berharga bagi mereka adalah yang bermuatan pengetahuan dan nilai-nilai yang berkembang setelah masuknya ajaran Islam ke daerah itu. Melalui proses enkulturasi semua itu merasuk ke dalam berbagai aspek kehidupan. Akhirnya mereka miliki sebagai unsur identitas yang terwujud sampai masa kini.

Mereka sangat membanggakan bahwa daerah Aceh adalah gerbang pertama masuknya ajaran Islam di Nusantara ini, yang berlangsung sekitar abad ke 12-13, bahkan ada ahli sejarah yang menyatakan pada abad pertama Hijriah (Dhofier, 1982). Kebanggaan itu menjadi semakin dalam dengan diberikannya julukan 'Serambi Mekah' tadi bagi daerah Aceh. Julukan itu dirasakan sebagai lambang kedalaman agama Islam yang dimiliki masyarakat Aceh, di samping karena letaknya yang strategis dalam rangka menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekah. Julukan itu diberikan karena daerah Aceh menjadi tempat persinggahan para jemaah asal Nusantara yang akan pergi ke dan kembali dari Mekah. Sekembalinya dari Mekah di antara jemaah itu ada yang menetap sementara di Aceh untuk memperdalam pengetahuan agamanya sebelum kembali ke kampung halamannya.

Pada masa silam masyarakat Aceh terbagi ke dalam sejumlah kerajaan kecil, misalnya kerajaan lndrajaya, lndrapura, lndrapatra, Pasei, Benua, Daya, Peureulak, ldi, Pidie, Meulaboh, Linge, dan lain-lain. Kemudian kerajaan-kerajaan itu berhasil disatukan menjadi Kerajaan Aceh Darussalam. Kerajaan-kerajaan itu memiliki adat-istiadat yang bervariasi, bahkan variasi budaya itu masih tampak sampai sekarang. Variasi budaya itu terwujud terutama pada gejala-gejala lahiriah, seperti bentuk rumah, corak pakaian, jenis-jenis kesenian (Zainuddin, 1961).

Orang Aceh menghormati dan membanggakan tokoh-tokoh seperti sultan dan para ulamanya, misalnya Sultan Iskandar Muda, ulama besar Syeh Abd. Rauf As-Sinkili yang kemudian dikenal pula dengan nama mengemukakan bahwa orang Aceh pada zaman Iskandar Muda sudah berada pada taraf peradaban yang tinggi. Ahli lain seperti T.Ibrahim Alfian (1975), A. Hasjmy (1986) menyatakan bahwa kedua tokoh umara dan ulama tersebut di atas menjadi lambang kekuatan dan kesatuan adat dan hukum Islam di Aceh. Sehubungan dengan itu ada ungkapan yang amat dikenal di kalangan masyarakat Aceh 'Perihal adat merujuk pada Sultan Iskandar Muda, perihal hukum Islam merujuk pada Syiah Kuala'. Agama dan adat itu terkait erat satu dengan yang lain, seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Keterkaitan ini pun diungkapkan dalam satu pribahasa: 'Hukum dengan adat seperti zat dengan sifatnya'. Semuanya ini menjadi acuan dasar bagi kehidupan masyarakat Aceh, yang sudah dirintis sejak zaman Kerajaan Islam Peureulak yang berdiri sejak tahun 840 M.

Kondisi sosial budaya seperti tersebut di atas kemudian terusik oleh kedatangan kolonialis Belanda. Masyarakat Aceh dengan Jatar belakang budayanya tadi menyambut kehadiran Belanda dengan jalan perang; suatu perang yang amat melelahkan yang berlangsung selama 30 tahun, antara 1873-1904. Perang ini dikenal dengan nama Perang Aceh, yang menghabiskan dana dan korban jiwa yang tidak sedikit. Sesungguhnya perlawanan terhadap Belanda itu tidak pernah reda sampai tahun 1942 dengan munculnya gerakan sporadis di sana sini. Perang ini telah melahirkan pahlawan-pahlawan bangsa Indonesia, seperti Teuku Umar, Cut Nya Dien, Panglima Polim, dan lain-lain

Patriotisme yang menyala dalam perang tadi begitu mendalam dan terus bersemi dalam kehidupan masyarakat Aceh sampai pada periode-periode berikutnya. Dengan proklamasi kemerdekaan RI dan Jepang meninggalkan Indonesia, Belanda tidak pernah lagi masuk ke daerah Aceh seperti yang terjadi di daerah-daerah lain. Dalam masa revolusi fisik, masyarakat Aceh mampu mengorbankan harta bendanya untuk disumbangkan kepada republik yang masih muda itu. Itulah sebabnya Aceh dijuluki sebagai "Daerah Modal". Semua itu telah tercatat dalam lembaran sejarah Indonesia.

Perkampungan

Komunitas kecil semacam desa atau kampung di Aceh disebut gampong. Kampung-kampung itu sebagian besar berada di daerah pesisir, dan sebagian lainnya ada di daerah pedalaman di selasela bukit atau dipinggir hutan. Perkampungan itu ada yang berada di tengah areal persawahan atau di sepanjang jalan raya, misalnya jalan raya di pantai utara yang menghubungkan Kota Banda Aceh dengan Kota Medan di Sumatera Utara. Perumahan dalam satu kampung umumnya mengelompok. Satu rumah dengan rumah lainnya dipisahkan oleh halaman, dan seringkali diberi batas pagar bambu atau kawat berduri. Dalam perkampungan itu ada lorong-lorong yang menghubungkan satu bagian kampung dengan lainnya.

Jenis bangunan utama dalam sebuah gampong adalah rumah tinggal (rumoh), bangunan umum yang disebut meunasah, dan mungkin terdapat pula sebuah mesjid (meuseugit). Sebuah mesjid dibangun dan digunakan oleh masyarakat satu komunitas mukim yang terdiri dari beberapa gampong. Itulah sebabnya tidak di setiap gampong terdapat sebuah mesjid.

Rumah tinggal merupakan rumah panggung dengan ketinggian 2,5 meter di atas tanah, berbentuk empat persegi panjang yang membujur arah timur barat. Letaknya yang demikian berarti telah menghadap kiblat. Ruangan dalam rumah itu terdiri dari serambi depan (seramoe rinyeun), ruang tengah (tungai) dan serambi belakang (seramoe likot). Di ruang tengah tadi terdapat dua buah kamar, masing-masing di bagian barat dan bagian timur. Kamar di bagian barat itu disebut 'rumah perempuan (rumoh inong) sebagai kamar tidur orang tua. Dalam rumah ini tidak ada ruangan yang disebut 'rumah laki-laki'. Hal ini mungkin ada kaitannya dengan adat menetap nikah yang uxorikol, dan lagi pula menurut adat anak laki-laki tidur di meunasah. Keadaan rumah pada masa kini (Somadisastra, 1977) sudah banyak yang merapat ke tanah, bentuk beragam, tata ruang yang berbeda. Rumah-rumah itu tidak lagi membujur timur barat menurut arah kiblat, karena sudah harus menyesuaikan dengan letak jalan yang ada.

Secara umum meunasah berfungsi untuk berbagai kegiatan keagamaan. Malam hari sebagai tempat anak laki-laki belajar mengaji, shalat berjemaah waktu magrib dan isa, shalat tarawih, berbuka puasa bersama pada bulan Ramadhan. Selain itu sebagai tempat melaksanakan upacara-upacara keagamaan, seperti peringatan Maulud Nabi Muhammad Saw, sembayang jenazah, melaksanakan akad nikah, dan macam-macam kenduri. Bangunan ini berfungsi pula untuk tempat menginap remaja laki-laki, tempat persinggahan atau menginap para musafir. Pada siang hari beranda depannya digunakan sebagai tempat beristirahat menghabiskan waktu luang setelah lelah bekerja di sawah atau di ladang (Hurgronje, 1985).

Mata Pencaharian

Sebagian besar orang Aceh hidup dari usaha pertanian. Sensus penduduk tahun 1971 dan 1980 mencatat angkatan kerja dalam bidang pertanian, masing-masing 74,66% dan 70,71%. Sebagian besar dari petani itu bercocok tanam padi di sawah. Di antaranya ada yang berkebun, yang mengusahakan tanaman kelapa, cengkeh, kopi, dan karet. Mata pencaharian yang sudah turun-temurun itu dikerjakan dengan disertai suatu keyakinan yang berasal dari petuah leluhur serta contoh dari pada Nabi, bahwa usaha tani itu adalah usaha yang mulia. Petuah itu juga mengisyaratkan bahwa barang siapa yang mengusahakan pertanian akan memperoleh berkat di dunia dan akhirat (Umar, 1986).

Tahap-tahap pekerjaan dalam rangka pertanian sawah dilalui dengan berbagai upacara, misalnya upacara turun ke sawah, upacara minta hujan, upacara menghalau hama, upacara setelah panen, dan lain-lain. Rangkaian kegiatan bersawah itu dipimpin oleh Keujreuen Blang dan dibantu Imeum Meunasah dalam membacakan do`a. Meskipun para petani sawah di Aceh biasa mengalami surplus, namun kini penyediaan lapangan kerja dalam usaha tani ini sudah mulai ada masalah. Oleh sebab itu mereka harus mencari lapangan kerja yang lain di luar komunitasnya, misalnya menjadi pedagang, buruh, tukang, atau pengrajin.

Di antara mereka ada yang menjadi pedagang perantara (muge), sebagai usaha yang sudah menjadi semacam tradisi dalam masyarakat Aceh. Pedagang itu mengambil hasil pertanian dari petani produsen tanpa membayarnya lebih dahulu. Pembayarannya akan dilakukan pada waktu yang kurang pasti dan seringkali dalam tempo yang relatif lama. Barang itu dijual oleh pedagang perantara itu pada hari pasar (uroe gantoe) yang terus berpindah-pindah dari satu kota kecamatan ke kota kecamatan yang lain. Transaksi antara pedagang perantara dengan petani tadi dilakukan hanya berdasarkan saling percaya (Hasybullah, 1977). Rupa-rupanya salah satu motivasi orang-orang Aceh pada profesi dagang pada umumnya adalah seperti yang tercermin dalam satu ungkapan: 'berdagang itu perut kenyang dan pakaian bersih'. Di sisi lain apabila usaha perdagangan sudah terkait dengan jasa bank mereka masih mempermasalahkannya.

Orang Aceh yang berdiam di sekitar pantai umumnya mengusahakan tambak ikan bandang, belanak; atau mereka menjadi nelayang di laut. Usaha penangkapan ikan dilaut dipimpin oleh Panglima Laot. Pimpinan ini berperan mengatur pelaksanaan adat laot, menyelesaikan pertikaian antara sesama nelayan, gotong-royong, mengatasi kecelakaan di laut, dan lain-lain.


Komentar