ACEH
adalah salah satu suku-bangsa asal di daerah Provinsi Daerah lstimewa Aceh.
Suku bangsa ini berdiam di delapan wilayah kabupaten dan kotamadya dari 10
daerah tingkat II di provinsi tersebut. Wilayah kediaman asal orang Aceh ini ialah
di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, sebagian
Kabupaten Aceh Timur, sebagian Kabupaten Aceh Barat, sebagian Kabupaten Aceh
Selatan, Kota Madya Banda Aceh, dan Kota Madya Sabang. Dalam propinsi D.I.
Aceh, suku-bangsa Aceh bertetangga dengan beberapa suku-bangsa asal lainnya,
yaitu suku-bangsa Gayo, Alas, Tamiang, Aneuk Jamee, Kluet, Singkil, dan
Simeulu.
Nama
Daerah
Aceh sebagai sebuah provinsi mendapat status 'istimewa' sejak tahun 1959.
Daerah ini biasa dijuluki dengan nama 'Serambi Mekah', Tanah Rencong, Bumi
Iskandar Muda, atau Daerah Modal. Orang Aceh biasa menyebut dirinya dengan Ureueng Aceh yang berarti 'orang Aceh'.
Dalam berbagai literatur orang Aceh itu sering disebut dengan beraneka ragam
ucapan, seperti Achem, Achin, Achinese,
Atjeher, Asji, Atchein, Dacin, Dagin, Dachem, Atse, Tadji, Tashi, dan
lain-lain. Sejumlah pengarnat berpendapat bahwa orang Aceh rnerupakan hasil
pembauran beberapa bangsa atau suku-bangsa. Unsur pembauran itu ada yang
berasal dari India, Arab, Parsi, Turki, Melayu, Minangkabau, Batak, Nias, Jawa,
dan lain-lain. Ciri-ciri fisik dari berbagai sub kelompok orang Aceh ini memang
rnemperlihatkan variasi, misalnya ciri Mongoloid dan Kaukasoid. Asimilasi
antara orang Aceh dengan beberapa suku-bangsa tadi malahan telah melahirkan
suku-bangsa baru seperti suku bangsa Aneuk Jamee, suku-bangsa Singkil.
Keseluruhan
wilayah asal kediaman orang Aceh seperti tersebut di atas terbagi atas sejumlah
komunitas yang lebih khusus. Komunitas-komunitas tersebut kini merupakan
wilayah kabupaten, misalnya Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Barat, Aceh
Utara. Warga dari komunitas itu mungkin bisa juga disebut sebagai sub-kebudayaan tersendiri. Setiap komunitas tadi terbagi lagi atas
komunitas-komunitas yang lebih kecil yang disebut mukim; dan setiap mukim
terdiri atas beberapa kampung yang disebut gampong.
Keseluruh masyarakat Aceh dalam komunitas-komunitas tadi ditata oleh sistem
budaya yang bersumber dari Islam. Pada masa kini berbagai aspek kehidupan orang
Aceh sudah barang tentu ditata pula oleh unsur sistem budaya nasional
Indonesia. Pada masyarakat berbagai kabupaten tadi dan dalam mukim tertentu
terlihat adanya variasi budaya. Variasi itu timbul sebagai warisan dari budaya
beberapa kerajaan kecil yang pernah ada di masa lalu.
Bahasa
Orang
Aceh memiliki bahasa sendiri yakni bahasa Aceh yang termasuk keluarga bahasa
Hesperonesia. Bahasa Aceh terdiri dari beberapa dialek, di antaranya dialek
Peusangan, Banda, Bueng, Daya, Pase, Pidie, Tunong, Seunagan, Matang, Meulaboh.
Pada masa kini bahasa Aceh masih merupakan sarana komunikasi yang penting dalam
kehidupan keluarga, bahasa pengantar awal pada lembaga pendi d ikan pesantren
dan sekolah dasar, sarana penerangan dalam pelayanan kesehatan misalnya di
Puskesmas, dalam pemecahan masalah kemasyarakatan di pedesaan, lambang
kebanggaan, dan lain-lain.
Mereka
juga sudah lama menggunakan bahasa Melayu yang disebut bahasa Jawi, terutama
dalam tradisi tulis yang dituangkan dalam huruf Arab (tulisan Jawi).
Kitab-kitab yang berisi pengetahuan agama, pendidikan, kesusastraan, dan
lain-lain banyak ditulis dalam bahasa dan tulisan Jawi. Kitab semacam ini
sangat berguna bagi mereka yang sudah selesai jenjang pendidikan di Meunasah,
tetapi tidak mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan pesantren (Dayah) yang
lebih tinggi.
Demografi
Dalam
sensus penduduk tahun 1930 jumlah orang Aceh tercatat sebanyak 775.760 jiwa.
Jumlah ini rnerupakan 79,49% dari keseluruhan penduduk daerah Aceh yang
berjumlah 975.945 jiwa pada waktu itu. Sisanya (20,51%) merupakan anggota dari
beberapa suku-bangsa asal seperti tersebut diatas beserta anggota beberapa
suku-bangsa pendatang, seperti Jawa, Minangkabau, Batak, dll (Abdullah, 1978).
Beberapa kali sensus penduduk yang diadakan kemudian telah mengabaikan aspek
kesuku-bangsaan, sehingga jumlah orang Aceh dan anggota suku-bangsa lainnya
tidak diketahui lagi.
Jumlah
penduduk daerah Aceh menurut sensus penduduk tahun 1961 , 1971 , dan 1980 masing-masing sebesar 1.628.038 jiwa, 2.008.018 jiwa, dan 2.610.528 jiwa
(Umar, 1986), dan pada tahun 1987 berjumlah sekitar 3.12 juta jiwa. Kepadatan
penduduk daerah ini pada tahun 1980 adalah 47 jiwa per km2, yang persebarannya
tidak merata pada berbagai kabupaten atau komunitas. Kabupaten yang merupakan
wilayah asal orang Aceh yang terpadat penduduknya adalah Kabupaten Aceh Utara,
dan yang terjarang adalah Kabupaten Aceh Barat, masing-masing 132 jiwa dan 24
jiwa per km2 (Umar, 1986).
Pertumbuhan
penduduk tahun 1971-1980 adalah 2,9% yang relatif lebih tinggi dibandingkan
dengan beberapa provinsi lainnya di Indonesia. Khusus dalam wilayah asal orang
Aceh, pertumbuhan penduduk Kabupaten Aceh Timur adalah yang tertinggi (3,7%),
sedangkan Kabupaten Pidie yang terendah (1,8%). Pertumbuhan penduduk yang
tinggi mungkin karena migrasi-masuk yang tinggi. Hal ini dialami oleh Kabupaten
Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Utara, karena di sana berkembang perkebunan dan
industri. Sebaliknya Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Selatan pertumbuhan
penduduknya rendah karena migrasi-keluarga yang tinggi (AI Hadar, 1986).
Latar Belakang Sejarah
Orang
Aceh khususnya dan masyarakat di daerah Aceh umumnya memiliki kesadaran sejarah
yang amat kuat. Mereka cenderung mengingat dan membanggakan masa lalu yang
pernah gemilang, makmur, maju, di samping ada pengalaman pahit tetapi telah
melahirkan tonggak-tonggak sejarah yang bermakna besar bagi mereka dan bangsa
Indonesia. Masyarakat Aceh masa kini seolah-olah ingin saja bercermin kembali
pada masa lalu itu, antara lain dengan cara mempelajari kembali karya-karya
tulis yang pernah ada tentang masyarakat dan kebudayaan Aceh. Tonggak sejarah
dan pengalaman yang amat berharga bagi mereka adalah yang bermuatan pengetahuan
dan nilai-nilai yang berkembang setelah masuknya ajaran Islam ke daerah itu.
Melalui proses enkulturasi semua itu merasuk ke dalam berbagai aspek kehidupan.
Akhirnya mereka miliki sebagai unsur identitas yang terwujud sampai masa kini.
Mereka
sangat membanggakan bahwa daerah Aceh adalah gerbang pertama masuknya ajaran
Islam di Nusantara ini, yang berlangsung sekitar abad ke 12-13, bahkan ada ahli
sejarah yang menyatakan pada abad pertama Hijriah (Dhofier, 1982). Kebanggaan
itu menjadi semakin dalam dengan diberikannya julukan 'Serambi Mekah' tadi bagi
daerah Aceh. Julukan itu dirasakan sebagai lambang kedalaman agama Islam yang
dimiliki masyarakat Aceh, di samping karena letaknya yang strategis dalam
rangka menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekah. Julukan itu diberikan karena
daerah Aceh menjadi tempat persinggahan para jemaah asal Nusantara yang akan
pergi ke dan kembali dari Mekah. Sekembalinya dari Mekah di antara jemaah itu
ada yang menetap sementara di Aceh untuk memperdalam pengetahuan agamanya
sebelum kembali ke kampung halamannya.
Pada
masa silam masyarakat Aceh terbagi ke dalam sejumlah kerajaan kecil, misalnya
kerajaan lndrajaya, lndrapura, lndrapatra, Pasei, Benua, Daya, Peureulak, ldi,
Pidie, Meulaboh, Linge, dan lain-lain. Kemudian kerajaan-kerajaan itu berhasil
disatukan menjadi Kerajaan Aceh Darussalam. Kerajaan-kerajaan itu memiliki
adat-istiadat yang bervariasi, bahkan variasi budaya itu masih tampak sampai
sekarang. Variasi budaya itu terwujud terutama pada gejala-gejala lahiriah,
seperti bentuk rumah, corak pakaian, jenis-jenis kesenian (Zainuddin, 1961).
Orang
Aceh menghormati dan membanggakan tokoh-tokoh seperti sultan dan para ulamanya,
misalnya Sultan Iskandar Muda, ulama besar Syeh Abd. Rauf As-Sinkili yang
kemudian dikenal pula dengan nama mengemukakan bahwa orang Aceh pada zaman
Iskandar Muda sudah berada pada taraf peradaban yang tinggi. Ahli lain seperti
T.Ibrahim Alfian (1975), A. Hasjmy (1986) menyatakan bahwa kedua tokoh umara
dan ulama tersebut di atas menjadi lambang kekuatan dan kesatuan adat dan hukum
Islam di Aceh. Sehubungan dengan itu ada ungkapan yang amat dikenal di kalangan
masyarakat Aceh 'Perihal adat merujuk pada Sultan Iskandar Muda, perihal hukum
Islam merujuk pada Syiah Kuala'. Agama dan adat itu terkait erat satu dengan
yang lain, seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Keterkaitan ini pun
diungkapkan dalam satu pribahasa: 'Hukum dengan adat seperti zat dengan
sifatnya'. Semuanya ini menjadi acuan dasar bagi kehidupan masyarakat Aceh,
yang sudah dirintis sejak zaman Kerajaan Islam Peureulak yang berdiri sejak
tahun 840 M.
Kondisi
sosial budaya seperti tersebut di atas kemudian terusik oleh kedatangan
kolonialis Belanda. Masyarakat Aceh dengan Jatar belakang budayanya tadi
menyambut kehadiran Belanda dengan jalan perang; suatu perang yang amat
melelahkan yang berlangsung selama 30 tahun, antara 1873-1904. Perang ini
dikenal dengan nama Perang Aceh, yang menghabiskan dana dan korban jiwa yang
tidak sedikit. Sesungguhnya perlawanan terhadap Belanda itu tidak pernah reda
sampai tahun 1942 dengan munculnya gerakan sporadis di sana sini. Perang ini
telah melahirkan pahlawan-pahlawan bangsa Indonesia, seperti Teuku Umar, Cut
Nya Dien, Panglima Polim, dan lain-lain
Patriotisme
yang menyala dalam perang tadi begitu mendalam dan terus bersemi dalam
kehidupan masyarakat Aceh sampai pada periode-periode berikutnya. Dengan proklamasi
kemerdekaan RI dan Jepang meninggalkan Indonesia, Belanda tidak pernah lagi
masuk ke daerah Aceh seperti yang terjadi di daerah-daerah lain. Dalam masa
revolusi fisik, masyarakat Aceh mampu mengorbankan harta bendanya untuk
disumbangkan kepada republik yang masih muda itu. Itulah sebabnya Aceh dijuluki
sebagai "Daerah Modal". Semua itu telah tercatat dalam lembaran
sejarah Indonesia.
Perkampungan
Komunitas
kecil semacam desa atau kampung di Aceh disebut gampong. Kampung-kampung itu sebagian besar berada di daerah
pesisir, dan sebagian lainnya ada di daerah pedalaman di selasela bukit atau
dipinggir hutan. Perkampungan itu ada yang berada di tengah areal persawahan
atau di sepanjang jalan raya, misalnya jalan raya di pantai utara yang
menghubungkan Kota Banda Aceh dengan Kota Medan di Sumatera Utara. Perumahan
dalam satu kampung umumnya mengelompok. Satu rumah dengan rumah lainnya
dipisahkan oleh halaman, dan seringkali diberi batas pagar bambu atau kawat
berduri. Dalam perkampungan itu ada lorong-lorong yang menghubungkan satu
bagian kampung dengan lainnya.
Jenis
bangunan utama dalam sebuah gampong adalah rumah tinggal (rumoh), bangunan umum yang disebut meunasah, dan mungkin terdapat pula sebuah mesjid (meuseugit). Sebuah mesjid dibangun dan
digunakan oleh masyarakat satu komunitas mukim yang terdiri dari beberapa gampong. Itulah sebabnya tidak di setiap
gampong terdapat sebuah mesjid.
Rumah
tinggal merupakan rumah panggung dengan ketinggian 2,5 meter di atas tanah,
berbentuk empat persegi panjang yang membujur arah timur barat. Letaknya yang
demikian berarti telah menghadap kiblat. Ruangan dalam rumah itu terdiri dari
serambi depan (seramoe rinyeun),
ruang tengah (tungai) dan serambi
belakang (seramoe likot). Di ruang
tengah tadi terdapat dua buah kamar, masing-masing di bagian barat dan bagian
timur. Kamar di bagian barat itu disebut 'rumah perempuan (rumoh inong) sebagai kamar tidur orang tua. Dalam rumah ini tidak
ada ruangan yang disebut 'rumah laki-laki'. Hal ini mungkin ada kaitannya
dengan adat menetap nikah yang uxorikol, dan lagi pula menurut adat anak laki-laki
tidur di meunasah. Keadaan rumah pada masa kini (Somadisastra, 1977) sudah
banyak yang merapat ke tanah, bentuk beragam, tata ruang yang berbeda.
Rumah-rumah itu tidak lagi membujur timur barat menurut arah kiblat, karena
sudah harus menyesuaikan dengan letak jalan yang ada.
Secara umum meunasah berfungsi untuk berbagai kegiatan keagamaan. Malam hari sebagai tempat anak laki-laki belajar mengaji, shalat berjemaah waktu magrib dan isa, shalat tarawih, berbuka puasa bersama pada bulan Ramadhan. Selain itu sebagai tempat melaksanakan upacara-upacara keagamaan, seperti peringatan Maulud Nabi Muhammad Saw, sembayang jenazah, melaksanakan akad nikah, dan macam-macam kenduri. Bangunan ini berfungsi pula untuk tempat menginap remaja laki-laki, tempat persinggahan atau menginap para musafir. Pada siang hari beranda depannya digunakan sebagai tempat beristirahat menghabiskan waktu luang setelah lelah bekerja di sawah atau di ladang (Hurgronje, 1985).
Mata Pencaharian
Sebagian
besar orang Aceh hidup dari usaha pertanian. Sensus penduduk tahun 1971 dan
1980 mencatat angkatan kerja dalam bidang pertanian, masing-masing 74,66% dan
70,71%. Sebagian besar dari petani itu bercocok tanam padi di sawah. Di
antaranya ada yang berkebun, yang mengusahakan tanaman kelapa, cengkeh, kopi,
dan karet. Mata pencaharian yang sudah turun-temurun itu dikerjakan dengan
disertai suatu keyakinan yang berasal dari petuah leluhur serta contoh dari
pada Nabi, bahwa usaha tani itu adalah usaha yang mulia. Petuah itu juga
mengisyaratkan bahwa barang siapa yang mengusahakan pertanian akan memperoleh
berkat di dunia dan akhirat (Umar, 1986).
Tahap-tahap
pekerjaan dalam rangka pertanian sawah dilalui dengan berbagai upacara,
misalnya upacara turun ke sawah, upacara minta hujan, upacara menghalau hama,
upacara setelah panen, dan lain-lain. Rangkaian kegiatan bersawah itu dipimpin
oleh Keujreuen Blang dan dibantu Imeum Meunasah dalam membacakan do`a.
Meskipun para petani sawah di Aceh biasa mengalami surplus, namun kini
penyediaan lapangan kerja dalam usaha tani ini sudah mulai ada masalah. Oleh
sebab itu mereka harus mencari lapangan kerja yang lain di luar komunitasnya,
misalnya menjadi pedagang, buruh, tukang, atau pengrajin.
Di
antara mereka ada yang menjadi pedagang perantara (muge), sebagai usaha yang sudah menjadi semacam tradisi dalam
masyarakat Aceh. Pedagang itu mengambil hasil pertanian dari petani produsen
tanpa membayarnya lebih dahulu. Pembayarannya akan dilakukan pada waktu yang
kurang pasti dan seringkali dalam tempo yang relatif lama. Barang itu dijual
oleh pedagang perantara itu pada hari pasar (uroe gantoe) yang terus berpindah-pindah dari satu kota kecamatan
ke kota kecamatan yang lain. Transaksi antara pedagang perantara dengan petani
tadi dilakukan hanya berdasarkan saling percaya (Hasybullah, 1977). Rupa-rupanya
salah satu motivasi orang-orang Aceh pada profesi dagang pada umumnya adalah
seperti yang tercermin dalam satu ungkapan: 'berdagang itu perut kenyang dan
pakaian bersih'. Di sisi lain apabila usaha perdagangan sudah terkait dengan
jasa bank mereka masih mempermasalahkannya.
Orang
Aceh yang berdiam di sekitar pantai umumnya mengusahakan tambak ikan bandang,
belanak; atau mereka menjadi nelayang di laut. Usaha penangkapan ikan dilaut
dipimpin oleh Panglima Laot. Pimpinan ini berperan mengatur pelaksanaan adat
laot, menyelesaikan pertikaian antara sesama nelayan, gotong-royong, mengatasi
kecelakaan di laut, dan lain-lain.
Komentar
Posting Komentar